Ia mengatakan, jika berbicara tentang keabsahan Akta PT. Multicon Indrajaya Terminal Nomor. 116, itu sudah diputus oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung Republik Indonesia telah berkekuatan hukum tetap (BHT), berdasarkan gugatan Sdr. Azhar Umar dengan Register Perkara Nomor : 02/Pdt.G/2015/PN.JKT.pst, tanggal 5 Januari 2015, telah diputus dengan Amar Putusan tolak.

“Kalau kita lihat dari kasus ini sebenarnya ranah hukum perdata, sehingga berlaku Perma Nomor 1 tahun 1956, bukan pidana makanya dulu terbit SP3 atau menghentikan penyidikan karena tidak cukup bukti dan kasus tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, makanya aneh jika klien kami jadi tersangka dan dilakukan penahanan,” ujur syafuan.

Oleh karenanya ia menilai kasus ini penuh rekayasa. Terlebih klienya dipaksa menandatangani BAP oleh penyidik.

“Ini suatu bentuk penyidikan yang sesat terhadap penegakan hukum dan ini merupakan kegagalan dalam menegakan keadilan yang disebabkan proses penyidikan yang tidak sesuai dengan fungsi sebagaimana diatur KUHAP,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby