Petugas menangkap HY di Cengkareng Jakarta Barat kemudian memburu tersangka ES yang diduga mengendalikan jaringan narkoba itu namun tidak dapat ditemukan.

“ES masuh buron karena belum ditemukan,” ujar Dony.

Para tersangka dijerat Pasal 60 ayat (1) ayat a dan b subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid