Jakarta, Aktual.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, berhasil menggagalkan pengiriman paket berisi narkoba jenis sabu melalui ekspedisi pengiriman barang di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (14/1).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Eko Daniyanto mengatakan, sabu tersebut berasal dari warga negara asing asal Nigeria.
“Setelah dilakukan pengecekan ternyata pengirim mendapatkan barang tersebut dari seorang warga Nigeria,” kata Eko di sela-sela konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (27/1)
Eko menjelaskan, agenda jahat tersebut terbongkar berdasarkan informasi yang diterima petugas dari masyarakat. Dimana petugas menerima informasi jika ada pengiriman melalui ekspedisi dengan kode marking HHL-127, pemilik berinisial SS alias ST dengan alamat di Jalan Kapas Krampung Surabaya, Jawa Timur.
“Setelah mendapat informasi, petugas langsung menyisir tim ekspedisi tersebut di wilayah Jakarta Barat,” imbuh Eko.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun langsung berkoordinasi dengan petugas ekspedisi di Covenant Logistic Ruko Mutiara, Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, untuk mengetahui isi barang dengan kode tersebut.
“Setelah dicek bersama petugas ekspedisi ternyata benar berisi sabu seberat 6,3 kilogram dan langsung disita petugas,” tuturnya.
Lanjut Eko, setelah mendapat informasi cukup, tim langsung bergerak menuju Surabaya, tepatnya di Ekspedisi Herona Ekspress Komplek Pergudangan PJKA, Jalan Cepu Pintu L Pasar Turi, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
“Di sana tim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial SS alias ST,” ucap Eko.
Ternyata, setelah diinterogasi, sabu seberat 6,3 kilogram itu akan dikirim ke pelaku lain berinisial SC alias ND dan pengirim sabu itu ialah WN Nigeria berinisial CNO alias DB.
“Setelah ditelusuri, petugas berhasil meringkus SC alias ND di lobi Hotel Java Paragon, Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya,” katanya.
Dari hasil penelusuran polisi, Eko mengatakan bahwa penangkapan suplayer sabu asal Nigeria tidak memakan waktu yang panjang.
“Warga negara Nigeria, CNO alias DB dapat diamankan petugas di Apartemen Gading Nias, Tower Emerand 19 S-G Kelapa Gading, Jakarta Utara,” tuturnya.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati, atau denda minimal Rp 5 miliyar – 10 miliyar,” pungkas Eko.
Artikel ini ditulis oleh: