“Kita periksa ternyata di dalam paket tersebut berisi 25.000 butir ekstasi,” ungkap Dony.

Kemudian, anggota Polda Metro Jaya mengembangkannya dengan cara membuntuti pengiriman paket dan mengamankan dua tersangka berinisial FS dan SNL.

Petugas juga menangkap tiga tersangka berinisial AD, BKN dan LKT berdasarkan keterangan FS dan SNL yang sebelumnya sudah ditahan.

Dony mengatakan pelaku pengiriman ekstasi Jakarta dan Surabaya tersebut menjadi target operasi sejak Februari 2018.

Dari keterangan para tersangka, ekstasi ukuran besar itu dipasarkan seharga Rp500.000 per butir di wilayah Jakarta dan Surabaya.

Ant

(Wisnu)