Tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai mengamankan kedua pelaku di Villa Mutiara Gading 2 Blok F 7 Nomor 9A, Rabu (8/11/2017). Dari hasil penggeledahan didapati kotak kayu berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 120 bungkus, yang terdiri dari tiga warna, oranye, pink dan hijau dengan berat total 243,20 kilogram atau kurang lebih 600.000 butir. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan LSD (Lysergic Acid Diethylamide) dari luar negeri yang disembunyikan di dalam suku cadang kendaraan bermotor berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa penyelundupan tersebut dilakukan guna mengelabui petugas.

“Barang-barang di sini seperti ‘spare part’ dan sebagainya adalah alat-alat untuk mengelabui petugas dan menyembunyikan narkotika yang diselundupkan,” katanya di Jakarta, Kamis (9/12).

Dalam pengungkapan tersebut polisi menangkap sebanyak 39 orang yang terlibat dalam jaringan penyelundup narkotika lintas negara. Seluruh tersangka adalah warga negara Indonesia.

“Dari pengungkapan kasus hari ini, kami telah menangkap serta menahan dan menetapkan sebanyak 39 tersangka,” kata Zulpan

Lebih lanjut dia mengungkapkan barang haram tersebut didatangkan dari luar negeri di antaranya dari Kongo, Uganda, China dan Kanada.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya berhasil menyita narkotika jenis LSD sebanyak 800 lembar dan sabu 16,88 kilogram (kg).

Menurut perhitungan pihak kepolisian, pengungkapan kasus narkotika ini berhasil menyelamatkan menyelamatkan sebanyak 85.000 jiwa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112 ayat 2, Pasal 112 ayat 1 junto 132 UU 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan hukuman penjara semua hukuman mati.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid