Jakarta, Aktual.com — Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Tri Joko sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembebasan lahan proyek normalisasi Sungai Pesanggrahan senilai Rp32,8 miliar.

“Kami periksa sejak pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ajie Indra Dwiatma saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/7).

Penyidik mengagendakan pemeriksaan mantan Bupati Kepulauan Seribu itu pada Selasa (7/7), namun Tri tidak memenuhi panggilan karena ada agenda lain.

Ajie menuturkan Tri menjalani pemeriksaan sebagai Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T) proyek normalisasi Sungai Pesanggrahan pada akhir 2013.

Tim P2T tersebut terdiri dari kecamatan, kelurahan dan Dinas Pertanahan.

“Dia (Tri) bertanggung jawab dalam pembebasan lahan proyek itu,” ungkap Ajie.

Ajie menduga proyek pembebasan lahan normalisasi Sungai Pesanggrahan terjadi pengaturan yang melibatkan pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu diduga karena salah satu tersangka HS yang berperan sebagai mafia lahan tanah mencairkan anggaran sebelum proyek dimulai.

Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek normalisasi Sungai Pesanggrahan Jakarta Selatan, yakni MD, HS, ABD dan JN.

Penyidik kepolisian menduga para tersangka menjalankan modus membuat surat girik dengan mengklaim sebagai ahli waris lahan tanah ke kecamatan.

Kemudian tersangka memasang harga tinggi, padahal lahan tersebut miilik BUMD Sarana Jaya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid