Pelayanan SIM keliling ini dimulai sejak pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB. Sebelum mengurus SIM, warga DKI harus menyiapkan KTP elektronik.
Bagi warga dengan KTP dari luar DKI Jakarta juga bisa melakukan perpanjangan SIM dengan cara melampirkan SIM yang masih berlaku dan KTP elektronik.
Artikel ini ditulis oleh: