Jakarta, Aktual.co – Polda Metro Jaya, Rabu (24/2), melakukan penggerebekan tempat untuk melakukan aborsi ilegal di Jakarta. Penggerebekan itu dilakukan di dua tempat yang berbeda, di bilangan Cikini, Jakarta Pusat.
Kasubdit Sumdaling Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Adi Vivid mengatakan, penggerebekan itu dilakukan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat dari Subdit III Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus, terhadap beberapa website penyedia jasa aborsi.
“Ini setelah maraknya website yang menghadirkan jasa aborsi. Kemudian kami mencoba berkomunikasi dengan pemilik website,” kata dia di lokasi penggerebekan.
Lanjut Adi, dua klinik tersebut dalam menjalankan operasinya, menggunakan topeng dokter umum.
Usai memantau dari website, pihak penyelidik melanjutkan penelusurannya dengan bertemu dengan salah satu pihak klinik yang bertempat di jalan Cimandiri. Namun, pihak klinik meminta untuk bertemu di luar lokasi klinik.
“Kami sudah menduga ini praktek (aborsi) ilegal. Mereka meminta ketemu di KFC Cikini, bukan di tempatnya langsung,” ujar Adi.
Dengan dugaan yang menguat, polisi selanjutnya melakukan penyamaran dengan mengirimkam petugas polisi wanita ke klinik tersebut.
Apa yang diduga ternyata benar, klinik tersebut menjalankan kegiatan yang di luar prosedur kedokteran, yakni melakukan aborsi tanpa pemeriksaan awal.
“Di bawah dua bulan biaya Rp2,5-3 juta,” ujar dia.
Untuk klinik satunya, yang terletak di belakang klinik pertama, Adi menjelaskan, bahwa klinik yang terletak di jalan Cisadane tersebut juga tidak memiliki izin resmi.
“Sama seperti klinik di Jalan Cimandiri, klinik di Jalan Cisadane juga serupa. Tidak menjanjikan dan tidak memiliki izin kedokteran resmi,” kata dia.
Dari kedua lokasi tersebut, petugas akhirnya melakukan penggeledahan dan berhasil menangkap beberapa tersangka, beberapa diantaranya adalah dokter gadungan, yaitu SAL alias IM alias dokter M, NEH dan HAS alias G (karyawan), SY alias D (calo), MN (dokter), R, RE, ZT, IA (karyawan), H, N, HS dan SH (calo).
“Yang ditangkap beragam, dari calo sampai dokter. Ada juga dokter gadungan,” tutur Adi.
Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan beberapa alat kedokteran yang disinyalir digunakan untuk melakukan praktek aborsi tersebut. Selain alat kesehatan, ditemukan juga sejumlah uang, KTP, buku daftar pasien, satu plastik berisi gumpalan darah yang diduga adalah janin.
Atas perbuatan itu, pelaku ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk sementara waktu. Sementara, dua klinik tersebut sudah dilakukan penyegelan. Rencananya para pelaku akan dikenakan Pasal 75 junto Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, polisi juga akan menjerat pelaku dengan Pasal 73, Pasal 77, dan Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp150 juta.
Lalu pasal yang berkaitan dengan tenaga kesehatan yaitu Pasal 64 juncto Pasal 83 UU Nomor 36 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kemudian Pasal 299 KUHP, Pasal 346 KUHP ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. Pasal 348 KUHP ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Serta, Pasal 349 KUHP ancaman hukuman pidana ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap dua dokter, yaitu MM alias A dan IU. Keduanya terlibat dalam praktek ini,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: