Para tersangka melakukan penyuntikan tabung gas tersebut di salah satu rumah Jalan Mabes TNI Delta 5 RT002/RW005 Cilangkap, Cipayung Jakarta Timur.

Tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman lima tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh: