Jakarta, Aktual.com — Petugas Polda Metro Jaya membekuk warga Kamerun Serges Duclos Meudje 41 tahun, yang diduga terlibat sindikat penipuan melalui internet (cyber crime).

“Pelaku menjalankan penipuan melalui media sosial,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Minggu (13/9).

Krishna menjelaskan awalnya tersangka berkenalan dengan calon korban melalui media sosial (Facebook). Tersangka menawarkan cindera mata bersejarah berupa perhiasan gelang dan cincin yang memiliki nilai jual tinggi dari Suriah.

Setelah meyakinkan calon korban, pelaku Serges meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp 73 juta untuk biaya administrasi pengiriman barang karena tertahan di Kedutaan Amerika Serikat.

“Tersangka berdalih belum mengurus dokumen antiteroris sehingga kirim uang kepada korban,” ujar Krishna.

Tidak sampai di situ, tersangka menghubungi korban kembali dengan meyebutkan sedang mencair sponsor untuk mendanai upaya melipatgandakan uang Dolar menggunakan cairan kimia.

Krishna mengungkapkan korban kembali mengirim uang kepada Serges untuk melipatgandakan uang Dolar. Karena tidak kunjung menepati janji, korban melaporkan tersangka ke Polda Metro Jaya.

Akhirnya, anggota Polda Metro Jaya menciduk Serges di salah satu rumah makan kawasan Menteng Jakarta Pusat pada 16 Agustus 2015.

Krishna menyebutkan polisi masih memburu seorang tersangka lainnya yang berstatus Daftar masuk Pencarian Orang (DPO). Tersangka Serges dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby