Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat dikonfirmasi terpisah menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mengkaji letak posisi kamera yang memungkinkan bisa merekam pelanggaran lalu lintas oleh pesepeda motor.
Menurut dia, ETLE akan diletakkan pada posisi yang bisa merekam tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang terpasang di sepeda motor.
“Jadi gini, sedang kita ‘setting’ nih untuk TNKB-nya itu dengan posisi agar bisa terekam. TNKB motor ini kan berbeda-beda, tidak sama dengan mobil,” katanya.
Sebelum diterapkan, lanjut Yusuf, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat selama satu bulan.
ETLE dikembangkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya sejak November 2018. Sebanyak 12 kamera telah ditempatkan di kawasan Sudirman-Thamrin, dan tahun 2019 jumlah kamera ditambah sebanyak 45 berasal dari dukungan Pemprov DKI Jakarta.
Pada tahun 2020 nanti jumlah ETLE kembali akan ditambah sebanyak 48 unit sehingga totalnya sudah ada 105 kamera ETLE yang dipasang di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Menurut Yusuf, penerapan ETLE selama satu tahun ini, pelanggaran lalu lintas menurun sebesar menurun 27 persen. Target tahun depan harus meningkat di atas 27 persen.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin