Jakarta, Aktual.com —Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis seberat 360 kilogram dari tangan warga negara asing asal Hongkong.
“Kita sita 360 kilogram narkoba jenis sabu dengan nilai Rp 574 miliar,” katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/7).
Dikatakan Badrodin barang-barang haram tersebut didapat oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari dua tersangka yaitu WNA Hongkong inisial CT dan WN warga Kalideres di Ruko Bisnis Karang, Pluit, Jakarta Utara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat dalam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid