Atas peristiwa naas ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Sementara untuk pemilik perusahaan Indra Liyono dan penanggung jawab Andri juga dijerat dengan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang mempekerjakan anak di bawah umur.

Kata Nico, Indra mempekerjakan anak di bawah umur sebagai karyawannya. “Ini terbukti dari hasil identifikasi tiga korban yang tewas. Baik pemilik pabrik maupun penanggung jawab harusnya mengetahui betul aturan larangan mempekerjakan anak di bawah umur. Semua tersangka kami tahan di Polda Metro Jaya,” tandasnya.

Laporan: Fadlan Syam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid