Jakarta, Aktual.com-Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan babak awal pemeriksaan terhadap pelaporan dugaan ujaran kebencian di media sosial yang dilakukan Jonru Ginting akan segera digelar. Pihaknya akan meminta keterangan dari pelapor Muannas Al Aidid terlebih dulu.

“Senin kita periksa pelapor,” jelas Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (3/9).

Menurut Argo tahapan pemeriksaan diawali dengan pemeriksaan terhadap pelapor. Kemudian akan memeriksa saksi yang berkaitan dengan substansi laporan. Setelah tahapan itu selesai, pihaknya baru akan memeriksa terlapor pada kasus tersebut.

“Terlapor belum diperiksa ya, masih nanti pemeriksaan pelapor, kita memerlukan waktu dan ruang untuk memeriksa beberapa saksi nanti,” jelas Argo.

Sebelumnya diberitakan Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya Kamis 31 Agustus 2017 lalu. Pada laporan bernomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus itu, Jonru disebut menebar ujaran kebencian di media sosial pada periode Maret hingga Agustus 2017.

Laporan merujuk pada Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs