Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bebas dari tekanan dan dijamin transparan.
“Kami menjamin bahwa penyidik Polri profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi pengaruh apapun,” kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11).
Penegasan ini menyikapi keberatan dari kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka itu dipaksakan dan alat bukti yang disita tidak pernah diperlihatkan.
“Mengenai pernyataan Ian Iskandar yang akan melakukan perlawanan, itu merupakan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya,” kata Ade.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Rabu (22/11) dengan temuan bukti yang cukup.
“Telah dilakukan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” ujar Ade.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil