Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (17/1/2024). ANTARA/Ilham Kausar.

Jakarta, Aktual.com – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menginformasikan bahwa proses pengembalian berkas terkait kasus dugaan pemerasan, yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri ke Kejati DKI, sedang dalam proses.

“Kami update, bahwa pada minggu ini tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,  sedang memenuhi beberapa materi petunjuk P19 dari kantor kejati DKI Jakarta yang menangani perkara a quo, ” kata Ade  Safri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/1).

Ade Safri menjelaskan bahwa pada minggu ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi untuk memenuhi petunjuk tersebut.

“Pada minggu ini, kami memiliki beberapa agenda pemeriksaan saksi, termasuk konfrontasi, dan juga sudah dijadwalkan,” katanya.

“Salah satu surat panggilan telah dikirimkan dan diterima oleh tersangka FB untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (19/1) pukul 09.00 di ruang riksa Ditipidkor Bareskrim Polri, lantai 6,” tambah Ade Safri.

Mantan Kapolrestabes Surakarta itu juga memastikan bahwa tidak ada kendala dalam memenuhi petunjuk tersebut, dan pihaknya berkomitmen untuk segera menyelesaikan petunjuk P19 dari JPU Kejati DKI Jakarta.

“Hingga saat ini, tidak ada kendala terkait pemenuhan petunjuk P19 dari JPU di Kantor Kejati DKI Jakarta yang menangani kasus ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya untuk segera mengirim kembali berkas kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengingat tenggat waktu pengembalian berkas pada Kamis (11/1).

Herlangga Wisnu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu dua pekan sejak berkas dikembalikan ke penyidik.

“Kalau di dalam KUHP maupun KUHAP itu berlaku hari kalender,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan