Rizki melaporkan Fahri dan Fadli berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/1336/III/2018/PMJ/DITRESKRIMSUS tertanggal 12 Maret 2018.

Sementara itu, Fahri juga melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.

Fahri yang berasal dari PKS itu melaporkan pimpinan PKS Sohibul berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.

Sohibul dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid