Jakarta, (23/4) Aktual.com – Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa peniadaan kebijakan pembatasan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta hingga 22 Mei 2020.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Kamis, mengatakan perpanjangan peniadaan ganjil genap itu disesuaikan dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap atau gage yang semula ditiadakan sampai dengan 23 April 2020, diinformasikan bahwa diperpanjang dan gage tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 22 Mei 2020, mengikuti masa PSBB, dan akan dilakukan evaluasi kembali,” kata Fahri.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memperpanjang pemberlakuan PSBB selama 28 hari guna mengatasi pandemi wabah virus corona (COVID-19).

“Kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari. Periode kedua dimulai 24 April hingga 22 Mei 2020,” kata Anies sebelumnya.

Seperti yang diketahui PSBB secara resmi diterapkan pertama kalinya pada Jumat (10/4), dan berlaku selama dua minggu usai ditetapkan.

 

Antara

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin