Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya. (ANTARA/Ilham Kausar)

Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih dalam pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kita masih ‘progres’ untuk pemenuhan petunjuk koordinasi dari JPU dan saat ini masih terus berproses,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntaksaat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/2).

Ade memastikan bahwa tidak ada kendala yang signifikan.

“Segera kita kembalikan berkas perkara. Soalnya itu kan kelengkapan petunjuk dari hasil koordinasi dengan JPU,” katanya.

Mengenai alasan pengembalian berkas Firli oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Ade Safri menyatakan bahwa mereka akan segera memenuhi kekurangan berkas tersebut.

“Hanya ada beberapa tambahan keterangan yang dibutuhkan dan itu bisa kita pastikan bisa kita penuhi,” ucapnya.

Kejati DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang telah diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum lengkap.

“Tim penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan belum memadai,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (2/2).

Dia menjelaskan bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut telah diperiksa sesuai dengan pasal 110 dan pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Syahron menambahkan bahwa berkas tersebut telah dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan pada Jumat atau hari ini.

“Pada Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri, MSi,” kata Syahron.

Dia juga menegaskan bahwa berkas tersebut dikembalikan Kejati kepada penyidik disertai petunjuk untuk penyempurnaan hasil penyidikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan