Ilustrasi Mobil Pelayanan SIM Keliling

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di empat titik Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku legalitas syarat berkendara itu, Selasa.

“Pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB,” info Polda Metro Jaya melalui akun resmi di Twitter, di Jakarta.

Layanannya tersebar di Mal Grand Cakung Jakarta Timur, Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan, LTC Glodok dan Mal Citraland Jakarta Barat, serta Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Pelayanan diberikan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada pandemi COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali masuk kategori level satu, termasuk DKI Jakarta.

Status PPKM itu berlansungĀ mulai 8 Oktober hingga berlaku sampai dengan 21 November 2022.

Masyarakat diimbau tidak melonggarkan penerapan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi saat mengurus perpanjangan SIM.

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di lokasi gerai.

Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjasing SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain itu pemohon juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Unit Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Unit Satpas beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, dengan lokasi layanan Unit Satpas tersebut, yakni:

Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot Km 11 Jakarta Barat;

Satpas Jakarta Pusat di Jalan Landasan Pacu Ruas A5 Nomor 1, Kemayoran;

Satpas Jakarta Utara di Jalan Gorontalo Nomor 80, Tanjung Priok;

Satpas Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot Km 11 Cengkareng;

Satpas Jakarta Selatan di Jalan Wijaya II Nomor 42, Kebayoran Baru;

Satpas Jakarta Timur di Jalan D I Pandjaitan Nomor 55, Kebon Nanas.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra