Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA Buni Yani (tengah), saat menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016). Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara dugaan penceramaran nama baik. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan tahap dua kasus tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada pekan depan.

“Nanti rencananya pekan depan kita limpahkan tahap kedua untuk barang bukti dan tersangka ke Kejati Jawa Barat,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Rabu (5/4).

Argo mengatakan, pihak Kejati Jabar telah menyatakan lengkap (P21) kasus Buni Yani pada pekan kemarin.

Sementara itu, Kejati Jabar telah menunjuk jaksa yang akan menangani kasus Buni Yani di Pengadilan Negeri Depok Jabar.

Buni Yani menjadi tersangka yang dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE lantaran memposting status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.

Pada 9 Januari 2017, Buni Yani memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby