Jakarta, Aktual.com — Sebanyak 10.000 unit telepon seluler ilegal diserahkan penyidik Polda Metro Jaya kepada pihak Bea Cukai. Penyidik menduga ada pelanggaran kepabeanan dalam impor telepon seluler tersebut.

“Kami duga ada indikasi pelanggaran kepabeanan yang penyidikannya menjadi kewenangan bea cukai,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Fadil Imran di Jakarta, Kamis (9/6).

Fadil mengatakan penyidik kepolisian telah meminta keterangan pemilik barang tersebut terkait dokumen sah pengiriman barang impor tersebut.

Saksi yang telah menjalani pemeriksaan antara lain petugas yang menemukan, pemilik barang dan beberapa saksi lainnya.

Berdasarkan keterangan sementara, pemilik hanya mengantongi surat perjalanan barang atau “delivery order” (DO).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Awi Setiyono menambahkan pelimpahan penemuan 10.000 unit telepon seluler ilegal itu akan diserahkan kepada Bea Cukai pada Jumat (10/6).

Sebelumnya, petugas Satuan Intel Brimob Polda Metro Jaya mengamankan dua unit mobil boks yang membawa sekitar 10.000 unit telepon seluler saat melintasi pintu keluar Tol Slipi Jakarta Barat pada beberapa waktu lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara