Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kanan) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) saat ditemui di Polda Metro Jaya. ANTARA/Risky Syukur

Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya telah menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan dari Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin. Terkait hal ini, Polda Metro Jaya telah membentuk Tim Bidang Hukum (Bidkum) yang akan menghadapi gugatan tersebut.

“Pada pagi ini ada giat Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka FB (Firli Bahuri),” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulis pada hari Senin (11/12).

Ade Safri juga menjelaskan bahwa sidang praperadilan yang dimulai hari ini dijadwalkan akan berlangsung selama tujuh hari ke depan. Sidang tersebut akan digelar di ruang sidang 01 PN Jaksel pukul 10.00 WIB, dengan Hakim Tunggal Imelda Herawati yang ditunjuk untuk menangani gugatan praperadilan Firli Bahuri.

Ketua KPK, Firli Bahuri, telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengkonfirmasi bahwa kepaniteraan pidana telah menerima permohonan praperadilan atas nama Firli Bahuri pada Jumat (24/11).

“Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal, Imelda Herawati, untuk menangani perkara tersebut,” kata Djuyamto dalam keterangan pers.

Djuyamto menambahkan bahwa hakim telah menetapkan waktu sidang pertama pada tanggal 11 Desember 2023 untuk praperadilan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan