Jakarta, aktual.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun. Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023.
“Bahwa penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik, memakai akta seolah-olah isinya sesuai kebenaran dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum,” demikian bunyi surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, yang dilihat wartawan di Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Dalam surat tersebut, tiga tersangka ini berinisial MD, YS dan TP. Ketiganya disangkakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pengacara pelapor, Krisna Murti membenarkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan penetapan tiga tersangka itu. Ia pun menyambut baik proses hukum yang berjalan.
“Kami mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang sudah menindaklanjuti laporan kami, hingga pada akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kami hanya menginginkan hak-haknya berupa bidang tanah kembali dari rampasan mafia tanah,” kata Krisna kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin