Jakarta, Aktual.com – Kapolda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika Jaringan Internasional Afghanistan – Jakarta dengan barang bukti sabu seberat 389 Kilogram senilai Rp583,5 Miliar.
Pemberantasan narkoba merupakan Program Asta Cita Bapak Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto yaitu “Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, Serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi dan Penyelundupan”.
“Dalam hal ini, kita semua bertanggungjawab untuk memutus rantai supply and demand. Karena ketika demand ada, supply ada peredaran akan terus berjalan,” ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Karyoto pada Rabu (20/11).
“Kami menghimbau kepada orangtua yang sudah melihat dalam keluarganya ada yang terindikasi memakai narkoba, jangan sungkan-sungkan datang ke Kantor Polisi atau BNN untuk di cek,” tambahnya.
Pada kasus tersebut polisi berhasil menangkap 2 orang pelaku dengan inisial MS (30 tahun) dan CP (34 tahun) yang berperan sebagai kurir, dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 389 Kilogram, 1 Unit mobil Box dan 2 Unit Handphone di Jalan Cengkareng Drain, Kota Jakarta Barat.
Para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Dari total barang bukti yang berhasil disita oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bahwa Narkotika jenis sabu sejumlah 389 Kilogram, dapat menyelamatkan lebih dari 2,2 juta jiwa generasi penerus bangsa.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan