1 dari 13
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti (tengah) memberikan keterangan pers dalam rilis pengungkapan kasus kebakaran PT Mandom di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/10/2015). Polisi menetapkan dua tersangka AH dan warga negara Jepang ST pasca kebakaran PT Mandom yang mengakibatkan 28 orang meninggal dunia dan 31 luka bakar.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti (tengah) memberikan keterangan pers dalam rilis pengungkapan kasus kebakaran PT Mandom di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/10/2015). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka AH dan warga negara Jepang ST pasca kebakaran PT Mandom yang mengakibatkan 28 orang meninggal dunia dan 31 luka bakar.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka AH dan warga negara Jepang ST pasca kebakaran PT Mandom yang mengakibatkan 28 orang meninggal dunia dan 31 luka bakar.
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Fadli Diwiyanto saat menjelaskan kronologis kebakaran PT Mandom dalam jumpa persnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/10/2015). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka AH dan warga negara Jepang ST pasca kebakaran PT Mandom yang mengakibatkan 28 orang meninggal dunia dan 31 luka bakar.
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Fadli Diwiyanto saat menjelaskan kronologis kebakaran PT Mandom dalam jumpa persnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/10/2015). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka AH dan warga negara Jepang ST pasca kebakaran PT Mandom yang mengakibatkan 28 orang meninggal dunia dan 31 luka bakar.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka AH dan warga negara Jepang ST pasca kebakaran PT Mandom yang mengakibatkan 28 orang meninggal dunia dan 31 luka bakar.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka AH dan warga negara Jepang ST pasca kebakaran PT Mandom yang mengakibatkan 28 orang meninggal dunia dan 31 luka bakar.
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Fadli Diwiyanto saat menjelaskan kronologis kebakaran PT Mandom dalam jumpa persnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/10/2015). Polisi menetapkan dua tersangka AH dan warga negara Jepang ST pasca kebakaran PT Mandom yang mengakibatkan 28 orang meninggal dunia dan 31 luka bakar.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti (tengah) memberikan keterangan pers dalam rilis pengungkapan kasus kebakaran PT Mandom di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/10/2015). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka AH dan warga negara Jepang ST pasca kebakaran PT Mandom yang mengakibatkan 28 orang meninggal dunia dan 31 luka bakar.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti (tengah) memberikan keterangan pers dalam rilis pengungkapan kasus kebakaran PT Mandom di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/10/2015). Polisi menetapkan dua tersangka AH dan warga negara Jepang ST pasca kebakaran PT Mandom yang mengakibatkan 28 orang meninggal dunia dan 31 luka bakar.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka AH dan warga negara Jepang ST pasca kebakaran PT Mandom yang mengakibatkan 28 orang meninggal dunia dan 31 luka bakar.
Artikel ini ditulis oleh:

















