Beranda Lensa Aktual Flash Photos Polda Metro Jaya Ungkap Perdagangan Satwa Ilegal Flash Photos Polda Metro Jaya Ungkap Perdagangan Satwa Ilegal 5 Oktober 2016, 18:24 Perdagangan satwa dilindungi tersebut dilakukan oleh 3 orang tersangka dengan jenis satwa seperti burung Kakatua Jambul Kuning, burung Nori Merah Kepala Hitam, burung Jalak Bali, burung jalak putih serta 5 ekor Kukang dengan hasil penjualan mencapai puluhan juta rupiah. Aktual/Tino Oktaviano Petugas Subdit Sumdaling Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan satwa yang dilindungi dari perdagangan ilegal di pasar Burung Barito di Jakarta, Rabu (5/10). Perdagangan satwa dilindungi tersebut dilakukan oleh 3 orang tersangka dengan jenis satwa seperti burung Kakatua Jambul Kuning, burung Nori Merah Kepala Hitam, burung Jalak Bali, burung jalak putih serta 5 ekor Kukang dengan hasil penjualan mencapai puluhan juta rupiah. Aktual/Tino Oktaviano Petugas Subdit Sumdaling Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan satwa yang dilindungi dari perdagangan ilegal di pasar Burung Barito di Jakarta, Rabu (5/10). Perdagangan satwa dilindungi tersebut dilakukan oleh 3 orang tersangka dengan jenis satwa seperti burung Kakatua Jambul Kuning, burung Nori Merah Kepala Hitam, burung Jalak Bali, burung jalak putih serta 5 ekor Kukang dengan hasil penjualan mencapai puluhan juta rupiah. Aktual/Tino Oktaviano Petugas Subdit Sumdaling Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan satwa yang dilindungi dari perdagangan ilegal di pasar Burung Barito di Jakarta, Rabu (5/10). Perdagangan satwa dilindungi tersebut dilakukan oleh 3 orang tersangka dengan jenis satwa seperti burung Kakatua Jambul Kuning, burung Nori Merah Kepala Hitam, burung Jalak Bali, burung jalak putih serta 5 ekor Kukang dengan hasil penjualan mencapai puluhan juta rupiah. Aktual/Tino Oktaviano Petugas Subdit Sumdaling Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan satwa yang dilindungi dari perdagangan ilegal di pasar Burung Barito di Jakarta, Rabu (5/10). Perdagangan satwa dilindungi tersebut dilakukan oleh 3 orang tersangka dengan jenis satwa seperti burung Kakatua Jambul Kuning, burung Nori Merah Kepala Hitam, burung Jalak Bali, burung jalak putih serta 5 ekor Kukang dengan hasil penjualan mencapai puluhan juta rupiah. Aktual/Tino Oktaviano Perdagangan satwa dilindungi tersebut dilakukan oleh 3 orang tersangka dengan jenis satwa seperti burung Kakatua Jambul Kuning, burung Nori Merah Kepala Hitam, burung Jalak Bali, burung jalak putih serta 5 ekor Kukang dengan hasil penjualan mencapai puluhan juta rupiah. Aktual/Tino Oktaviano Perdagangan satwa dilindungi tersebut dilakukan oleh 3 orang tersangka dengan jenis satwa seperti burung Kakatua Jambul Kuning, burung Nori Merah Kepala Hitam, burung Jalak Bali, burung jalak putih serta 5 ekor Kukang dengan hasil penjualan mencapai puluhan juta rupiah. Aktual/Tino Oktaviano Perdagangan satwa dilindungi tersebut dilakukan oleh 3 orang tersangka dengan jenis satwa seperti burung Kakatua Jambul Kuning, burung Nori Merah Kepala Hitam, burung Jalak Bali, burung jalak putih serta 5 ekor Kukang dengan hasil penjualan mencapai puluhan juta rupiah. Aktual/Tino Oktaviano Perdagangan satwa dilindungi tersebut dilakukan oleh 3 orang tersangka dengan jenis satwa seperti burung Kakatua Jambul Kuning, burung Nori Merah Kepala Hitam, burung Jalak Bali, burung jalak putih serta 5 ekor Kukang dengan hasil penjualan mencapai puluhan juta rupiah. Aktual/Tino Oktaviano Perdagangan satwa dilindungi tersebut dilakukan oleh 3 orang tersangka dengan jenis satwa seperti burung Kakatua Jambul Kuning, burung Nori Merah Kepala Hitam, burung Jalak Bali, burung jalak putih serta 5 ekor Kukang dengan hasil penjualan mencapai puluhan juta rupiah. Aktual/Tino Oktaviano Perdagangan satwa dilindungi tersebut dilakukan oleh 3 orang tersangka dengan jenis satwa seperti burung Kakatua Jambul Kuning, burung Nori Merah Kepala Hitam, burung Jalak Bali, burung jalak putih serta 5 ekor Kukang dengan hasil penjualan mencapai puluhan juta rupiah. Aktual/Tino Oktaviano Perdagangan satwa dilindungi tersebut dilakukan oleh 3 orang tersangka dengan jenis satwa seperti burung Kakatua Jambul Kuning, burung Nori Merah Kepala Hitam, burung Jalak Bali, burung jalak putih serta 5 ekor Kukang dengan hasil penjualan mencapai puluhan juta rupiah. Aktual/Tino Oktaviano Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain Mendag: Hilirisasi Industri Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen 26 November 2024, 09:09 Menteri PANRB Bahas Penguatan OTK BNPT 26 November 2024, 10:43 Bapanas Catat Kenaikan Sejumlah Komoditas Pangan 26 November 2024, 07:36 KPU: Distribusi Logistik Pilkada 2024 Terpantau Aman 26 November 2024, 13:34 Rupiah Turun Di Tengah Data PMI AS Yang Solid 26 November 2024, 16:12