Jessica Kusuma Wongso, teman sekaligus saksi dari kematian Wayan Mirna Salihin kembali menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/1). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum kembali memeriksa Jessica terkait kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun dengan sianida dalam es kopi Vietnam yang diminumnya di Olivier Cafe Grand Indonesia. ANTARA FOTO/Meli Pratiwi/RIV/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti, mengatakan Jessica Kumala Wongso, akan dijerat dengan pasal pembunuhan berancana.

Hal ini terkait dengan kematian Wayan Mirna Salihin, ketika meminum kopi Es Vietnamens di Restauran Olivia di West Mall Grand Indonesia Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (6/1).

“Pasalnya 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1).

Jessica pun diminta untuk segera menentukan kuasa hukum untuk mendampinginya, mengingat ancaman hukuman pasal yang menjeratnya di atas lima tahun, harus didampingi pengacara.

“Kalau tidak ada (pengacara), maka kami yang akan menyiapkan,” kata Krishna.

Artikel ini ditulis oleh: