Jakarta, Aktual.co — Penyidik Polda Metro Jaya telah menerbitkan daftar pencarian orang terhadap delapan sopir angkutan umum terkait kasus tabrak lari.
“Petugas masih melakukan pengejaran terhadap delapan DPO itu,” kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono di Jakarta, Jumat (22/5).
Hindarsono menyebutkan, delapan sopir DPO terdiri dari dua sopir Bus Transjakarta, dua sopir taksi, dua sopir Kopaja, satu sopir bus umum dan satu sopir Metromini.
Hindarsono menuturkan Polda Metro Jaya telah menyerahkan DPO ke Satuan Wilayah (Satwil) untuk dilakukan pengejaran. Hindarsono menambahkan polisi menghadapi kendala mengejar pelaku karena pihak Perusahaan Otomotif tidak memiliki kartu identitas sopir yang masuk DPO.
Sementara untuk mengejar sopir Bus Transjakarta, penyidik kepolisian telah koordinasi dengan pihak pengelola agar menyerahkan diri.
Ketua Presidium Indonesia Traffiic Watch (ITW) Edison Siahaan menyatakan, transportasi umum yang tidak memberikan kenyamanan dan keamanan perlu mendapatkan pengawasan.
Sebab, sambung Edison, pengawasan terhadap perilaku sopir yang ugal-ugalan berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu