Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menunggu sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta, aktual.com – Polda Metro Jaya kembali memeriksa Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut telah dilakukan pada Selasa, 4 Juni 2024. Selain SYL, dua bawahannya, yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta, juga turut diperiksa.

“Untuk saksi SYL, Kasdi maupun Hatta, sudah kita lakukan pemeriksaan pada sekitar tanggal 4 Juni yang lalu. Terkait dengan permintaan keterangan tambahan dari hasil koordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum),” kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (12/6).

Ade Safri menyatakan bahwa proses penyidikan kasus tersebut masih berlangsung. Pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan karena dianggap belum lengkap.

“Jadi koordinasi efektif terus kita lakukan dengan JPU dalam penanganan perkara a quo dengan. JPU pada kantor Kejati Jakarta untuk melengkapi petunjuk P19 atau petunjuk lainnya dari hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Ade Safri tidak memberikan penjelasan jelas mengenai alasan Firli Bahuri belum ditahan hingga saat ini. Namun, dia menegaskan bahwa penyelidikan kasus tersebut dilakukan secara transparan.

“Proses penyidikannya masih terus berlangsung dan kami menjamin bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel tanpa adanya tekanan gangguan ataupun intervensi dari penyidikan dalam penanganan pekerjaan a quo. Kita yakinkan bahwa penyidikan atas kasus dimaksud akan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dihadapkan pada dugaan melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan, gratifikasi, atau suap terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI antara tahun 2020 hingga 2023.

Meskipun demikian, Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan menyatakan bahwa mereka sedang melakukan pengembangan terhadap dugaan korupsi tersebut serta dugaan tindak pidana lainnya. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan, di mana gugatan pertama ditolak dan gugatan kedua dicabut untuk penyempurnaan berkas.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain