Jakarta, aktual.com – Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan respons terhadap undangan untuk mengawasi penyelidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya akan mengadakan rapat koordinasi dengan KPK untuk membahas masalah ini.
“KPK RI akan menjadwalkan rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait tindak lanjut permohonan supervisi atas penanganan perkara a quo,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (9/11).
Ade Safri tidak memberikan rincian waktu pasti kapan rapat koordinasi tersebut akan dilaksanakan. Namun, supervisi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memastikan transparansi dalam penanganan kasus yang sedang berjalan.
“Ini bentuk transparansi penyidik Polda Metro Jaya dengan tim gabungannya dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan,” kata Ade kepada wartawan, Jumat (13/10).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pertama kali mengirimkan undangan untuk supervisi kepada pimpinan KPK pada tanggal 11 Oktober. Seminggu setelahnya, pada tanggal 18 Oktober, penyidik kembali mengirimkan surat supervisi kepada Dewan Pengawas KPK untuk meminta Deputi Koordinator Koordinasi dan Supervisi untuk bergabung dalam penyelidikan kasus tersebut.
Seperti yang telah diketahui, kasus ini diajukan kepada Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Agustus 2023 setelah aduan dari masyarakat mengenai dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada tahun 2021.
Pihak kepolisian kemudian menjalani serangkaian penyelidikan, termasuk klarifikasi dan pengumpulan bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tanggal 6 Oktober.
Sebanyak 72 saksi telah diperiksa sejak kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan, termasuk Firli Bahuri sebagai terlapor, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, serta saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.
Ade Safri menjelaskan bahwa terdapat tiga dugaan kasus yang telah diidentifikasi, yang meliputi dugaan pemerasan, dugaan penerimaan gratifikasi, dan dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (7/10).
Artikel ini ditulis oleh:
Yunita Wisikaningsih
Rizky Zulkarnain