Atas laporannya itu, baik Denny dan Amron sudah diperiksa oleh Penyidik Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani laporan tersebut pada Kamis (5/4) lalu. Alasan penyidik mempercepat pemeriksaan saat itu karena tudingan menistakan agama yang dilakukan Sukmawati dinilai ramai dan menjadi viral.
Dalam laporan tersebut Sukmawati diduga melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Sementara dalam laporan Denny, Sukmawati dikenakan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Artikel ini ditulis oleh: