Jakarta, Aktual.com — Petugas Sentral Pelaporan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya meminta tim pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto melengkapi bukti laporan terhadaP Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said.

“Laporannya sudah masuk namun diminta untuk melengkapi barang bukti,” kata pengacara Setnov Aga Khan di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12).

Aga menyebutkan, pihak kepolisian meminta barang bukti berupa “flash disk” berisi rekaman suara yang diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Tim pengacara Setnov sempat BERkonsultasi dengan petugas SPKT Polda Metro Jaya selama tiga jam terkait perkara yang hendak dilaporkan.

Aga mengantongi surat kuasa dari Setnov di atas materai Rp6.000 tertanggal 10 Desember 2015 guna melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Polda Metro Jaya.

Aga sebagai kuasa dari Setnov melaporkan Sudirman terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Aga memperkarakan bukti flash disk rekaman Setnov dengan pengusaha berinisial RC dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung).

Age menyatakan rekaman yang disita Kejagung itu harus dibuktikan otentik atau tidak oleh saksi ahli.

Saat mendatangi SPKT Polda Metro Jaya, Aga melampirkan bukti berupa sejumlah link berita soal rekaman suara Setnov yang diputar saat sidang di MKD.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby