Jakarta, Aktual.com – Surat pengajuan dari Polda Metro Jaya ke majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara untuk menunda sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah diterima pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Polda Metro meminta majelis hakim menunda sidang sampai pencoblosan pilkada putaran kedua rampung. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo membenarkan hal itu. Menurutnya, surat tersebut diterima pada Rabu (5/4).
“Sudah diterima pada 5 April,” ujar Waluyo saat dikonfirmasi, Kamis (6/4).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono malah belum mengetahui adanya surat itu saat dikonfirmasi. Dia mengaku akan mengecek isi surat tersebut.
“Saya cek dulu, saya belum dapat informasinya,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu