Ello Hardiyanto (dan Gina) merupakan orangtua kandung Adams. Sedangkan berita dan foto mempelai pengantin itu bersama ‘orangtuanya’ yang dimuat oleh Majalah Indonesia Tatler edisi Maret 2017 itu membuat banyak temannya bertanya-tanya. Atas permasalahan itu, Ello pun pada awal Mei 2017 menghubungi pihak Majalah Indonesia Tatler untuk melakukan koreksi berdasarkan hak jawab yang saya miliki sebagaimana dijamin oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Atas keberatan itu, pihak Majalah Indonesia Tatler pun awal Mei 2017 menyanggupi dan menjanjikan melakukan koreksi (ralat) atas berita foto itu dalam edisi berikutnya. Namun, kata Albert janji mereka tidak dipenuhi, sehingga Ello akhir Juli 2017 mengadukan kasus itu ke Dewan Pers.
Setelah melakukan aduan itu, lanjut dia, Dewan Pers dalam Penilaian Pernyataan dan Rekomendasi No 26/PPR-DP/X/2017 tertanggal 9 Oktober 2017 tentang Pengaduan Ello Hardiyanto terhadap Majalah Indonesia Tatler, menegaskan bahwa Indonesia Tatler bukan diterbitkan oleh perusahaan pers.
Belum lagi, katanya, PPR Dewan Pers juga menyatakan Majalah Indonesia Tatler tidak menjalankan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 6 UU No 40/1999 tentang Pers. Sampai awal November 2017 ini, lanjut dia pihak Majalah Indonesia Tatler masih menjual Majalah Indonesia Tatler yang berisi foto itu melalui aplikasi berbayar Magzter, Wayang, Scoop, PressReader dan lain-lain.
Ello, katanya, menduga terjadi persekongkolan antara pihak Majalah Indonesia Tatler dan pihak-pihak yang menjadi figur dalam foto itu, maupun pihak-pihak yang menyuruh peliputan dan yang memberi keterangan kepada Majalah Indonesia Tatler untuk secara bersama-sama menggelapkan asal-usul keturunan anak kandungnya. Karenanya ia mengadukan pimpinan dan anggota Redaksi Majalah Indonesia Tatler baik versi cetak maupun versi online, ke Polda Metro Jaya.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs