Albert Kuhon melanjutkan, tindakan yang dilakukan pimpinan dan anggota Redaksi Majalah Indonesia Tatler secara bersama-sama atau penyertaan (delneming) tersebut dapat digolongkan sebagai pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan. Juga, kata dia, dapat digolongkan sebagai penyebaran berita bohong dan menyesatkan melalui transaksi elektronik, transmisi atau pendistribusian informasi dan dokumen yang menyebabkan pencemaran nama baik melalui transaksi elektronik, serta penggelapan asal-usul orang.

Pihak Redaksi Majalah Indonesia Tatler versi cetak, kata dia, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah dan ayat (2) yang  berbunyi: Pers wajib melayani Hak Jawab; serta ayat (3) yang berbunyi Pers wajib melayani Hak Koreksi. Redaksi Majalah Indonesia Tatler juga melanggar Pasal 18 Ayat (2) Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.0000 (lima ratus juta rupiah).

Tak hanya itu, ujar dia, pengelola Majalah Indonesia Tatler versi online bisa diduga melanggar Pasal 28 Ayat (1) jo. Pasal 45A  Ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-undnang No. 19 tahun 2016 yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah); dan/atau Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU ITE yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)  tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Selain itu, menurut Kuhon, Redaksi Majalah Indonesia Tatler dan pihak-pihak lain yang terlibat juga melanggar Pasal 277 Ayat (1) KUHP yang berbunyi: Barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang, dicancam kerena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun; dan Pasal 277 Ayat (2) yang berbunyi: Pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 No. 1 – 4 dapat dinyatakan. Pasal 35 No. 1- 4 antara lain berisi hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs