Khusus untuk sosok yang bertindak seolah-olah sebagai orangtua, telah melanggar Pasal 278 KUHP yang berbunyi: Barang siapa mengakui seorang anak sebagai anaknya menurut peraturan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari anak tersebut, diancam karena melakukan pengakuan anak palsu dengan pidana penjara paling lama tiga tahun. Dalam tindak penyertaan itu masing-masing melakukan peran dan perbuatan sendiri-sendiri sesuai kategori yang dirumuskan dalam Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan ke-2, Pasal 55 Ayat (2), dan Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs