Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya memanggil rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) terkait dugaan pelecehan seksual terhadap karyawannya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi pemanggilan tersebut.
“Benar, ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Sementara itu, Kabiro Humas Universitas Pancasila, Putri Langka, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui laporan tersebut dan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami selalu berpegang pada prinsip ‘praduga tak bersalah’ sampai pada putusan hukum ditetapkan. Kami juga menghimbau semua pihak untuk mendukung proses yang sedang berjalan ini,” ujar Putri Langka.
Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. ETH dilaporkan dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Universitas Pancasila berkomitmen untuk kooperatif dalam menjaga integritas institusi dan akan membahas kasus tersebut dalam rapat pleno.
“Yayasan dalam waktu dekat akan melaksanakan rapat pleno untuk membahas kasus tersebut termasuk hal-hal yang berkaitan dengan posisi rektor,” tambah Putri Langka.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil