Jakarta, Aktual.com – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pengiriman surat pemanggilan klarifikasi kepada Aiman Witjaksono telah sesuai dengan prosedur.
“Acuannya secara prosedural saja, di negara kita negara hukum tentu prosedur-prosedur secara hukum yang kita ikuti,” ujar Trunoyudo, di Polda Metro Jaya, Jumat (1/12).
Pernyataan ini sebagai respons terhadap kritik terkait surat pemanggilan yang dikirim tengah malam dan dinilai tidak etis. Trunoyudo menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan klarifikasi, dengan Aiman Witjaksono sebagai terlapor.
“Sehingga ini bisa menjadi suatu fakta kebenaran dan tentunya transparansi dan kemudian juga berimbang,” tambahnya.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini juga menekankan bahwa tindakan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Dalam aturan undang-undang sudah mengatur. Saya rasa kita tentu dalam tahap klarifikasi memanggil dalam hal sifatnya adalah undangan,” katanya.
Sebelumnya, Ifdhal Kasim, Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, mengkhawatirkan pemanggilan tengah malam ini, menyatakan bahwa hal tersebut di luar kebiasaan hukum acara pidana.
Di sisi lain, TPN Ganjar-Mahfud meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, untuk bertindak secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tentu ada mekanisme sendiri untuk kita mempersoalkan pemanggilan seperti ini, yang juga diatur di dalam aturan main di Kepolisian itu,” katanya.
“Karena itu, ini merupakan tindakan di luar kebiasaan tersebut. Yang menurut kami untuk apa sebetulnya tindakan ini dilakukan. Ini baru di level klarifikasi, tentu saudara Aiman akan memenuhi kewajibannya untuk klarifikasi,” imbuhnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil