Polisi memeriksa plat nomor mobil di kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (30/8). Aturan sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta mulai diberlakukan terhitung sejak Selasa (30/8), dengan sanksi tilang bagi pengendara mobil yang melanggar. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Hari kedua pelaksanaan sistem kendaraan ganjil genap terhadap pelanggar mengalami penurunan. Dari data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang mencatat jumlah pelanggaran aturan kawasan plat nomor kendaraan ganjil-genap yang dikenakan bukti pelanggaran (tilang) menurun pada hari kedua dibanding hari pertama.

“Pada hari kedua terjadi penurunan pelanggaran 40 persen dibanding hari pertama,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta Kamis (1/9).

AKBP Budiyanto menyebutkan petugas kepolisian menilang 501 pengendara pada hari pertama atau Selasa (30/8), sedangkan hari kedua terdapat 301 pengendara yang ditilang.

Selama hari kedua, petugas Subdit Bin Gakkum menilang 123 pengendara, Satuan Patroli dan Pengawal (17 pengendara), Satuan Pengatur (138 pengendara) dan Satuan Patroli Jalan Raya (23 pengendara).

Petugas juga menyita barang bukti berupa 209 surat izin mengemudi (SIM) dan 92 surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Jumlah total pengendara yang ditilang petugas selama dua hari sebanyak 802 kasus dengan perincian barang bukti yakni 558 SIM dan 244 STNK.

Pada hari ketiga atau Kamis (1/9) pagi terkait pemberlakuan kawasan ganjil-genap melibatkan 75 personil gabungan terdiri atas 45 petugas kepolisian dan 30 petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Pada Kamis sore melibatkan 65 personil terdiri dari 35 petugas kepolisian dan 30 petugas Dishub DKI Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid