Sejumlah anggota Polantas dari Sat Lantas Polres Jakarta Barta menggelar razia di Jalan. Joglo Raya, Jakarta, Kamis (5/1/2017). Kepolisian menerapkan penindakan dengan sistem tilang elektronik (e-Tilang) untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli). AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf mendatangi Mahkamah Agung (MA) guna mengkonsultasikan penegakkan hukum bukti pelanggaran (tilang) tanpa sidang bagi pengendara.

“Kami usulkan masyarakat yang ditilang tidak perlu disidang,” kata Kombes Polisi Yusuf di Jakarta, Rabu (26/9).

Yusuf menilai penegakkan hukum tilang tanpa sidang terkait rencana penerapan tilang elektronik bagi pengemudi kendaraan yang melanggar.

Dituturkan Yusuf, penerapan tilang tanpa sidang menyederhanakan birokrasi penegakkan hukum terhadap pelanggar aturan lalu lintas.

Yusuf mengungkapkan sidang tetap digelar saat pengemudi membantah melanggar aturan rambu lalu lintas dengan memperlihatkan barang bukti pada persidangan.

Yusuf menegaskan pihak MA mendukung penuh penerapan tilang elektronik dan penegakkan hukum tanpa sidang.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid