Polda Metro Jaya hadirkan 11 tersangka kasus pinjaman daring (online/pinjol) ilegal dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengatakan pimpinan perusahaan pinjaman daring (online/pinjol) ilegal diduga berada di luar negeri.

“Kemungkinan mereka tidak ada di sini,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Jumat.

Auliansyah mengatakan pihak kepolisian saat ini baru berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku operasional pinjol di dalam negeri.

Salah satunya faktor yang menyulitkan petugas adalah pola komunikasi terputus antara pimpinan yang berada di luar negeri dan staf pinjol yang beroperasi di Indonesia.

“Untuk yang di atasnya, sementara kami memang belum bisa untuk melakukan penangkapan karena memang mungkin mereka terputus komunikasi, siapa yang perintahkan mereka, mereka tertutup,” ujarnya.

Lebih lanjut Auliansyah mengungkapkan penggerebekan terhadap perusahaan pinjol ilegal semakin menantang karena pinjol ilegal tersebut tidak lagi menggunakan kantor, namun beroperasi dari rumah, indekos dan apartemen.

“Sekarang mereka mainnya sudah tidak di kantor lagi. Jadi, mereka mainnya di rumah. Nah, ini yang agak kesulitan bagi kita. Namun, kami tetap konsisten. Kami akan berantas pinjol sampai kapan pun,” pungkasnya

Diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap 11 orang karyawan pinjol ilegal.

Adapun inisial tersangka dengan perannya masing-masing yakni seorang pria berinisial S yang berperan sebagai manajer, perempuan berinisial DRS sebagai pimpinan tim (team leader).

Kemudian laki-laki berinisial MIS, LP, OT, AR, T, AP yang berperan sebagai penagih (desk collection) atau perempuan berinisial IS, JN, FIS, AR juga sebagai penagih.

Karyawan pinjol yang menjadi penagih tersebut turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dan penyebaran data pribadi dalam melakukan penagihan.

Para tersangka ini terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 miliar.

Perusahaan pinjol ilegal tersebut mengoperasikan sebanyak 58 aplikasi yang saat ini semua aplikasi tersebut telah diblokir.

Aplikasi yang dioperasikan para tersangka tersebut yakni:

1. Jari Kaya

2. Dana Baik

3. Get Uang

4. Untung Cepat

5. Rupiah Plus

6. Komodo Rp

7. Dana Lancar (Dana Kilat)

8. Dana Now

9. Cash Store

10. Pinjaman Roket

11. Cash Cash

12. Pribadi Cash

13. Go Pinjam

14. Raja Pinjaman

15. Sahabat

16. Uang Anda

17. Pinjam Fulus

18. Duit Datang

19. Uang Loan

20. Cash Lancar

21. Dana Kilat

22. Dana Lancar

23. Kilat Tunai

24. Uang Bahagia

25. Cepat

26. Pinjam Soto

27. Tunai Fast

28. Tunai Anda

29. Dana Angel

30. Dana Nusa

31. Dompet Hoki

32. Duit Tarik

33. Emas Kotak

34. Money Solus

35. Pinjaman Gaji

36. Rupiah Loan

37. Sinilah Cash

38. Terang Cash

39. Tunai Butuh

40. Tunai Sentral

41. Uang Kimi

42. Wallet Hok

43. Pinjaman Plus;

44. Kredit Plus;

45. Pinjaman Aman;

46. Pinjam Duit;

47. Pinjaman Yuk

48. Cash Cash Now

49. Uang Hits

50. Mari Kta

51. Duit Mujur

52. Kredit Harapan

53. Rupiah Go

54. Kotak Rupiah

55. Pundi Murni

56. Sumber Solusi Terdepan

57. Pinjaman Mudah

58. Reksa Dana

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Dede Eka Nurdiansyah