Ratna Sarumpaet di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/10), usai dijemput dari Bandara Soekarno Hatta. (AKTUAL/ ISTIMEWA)

Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya sudah menetapkan aktivis Ratna Sarumpaet tersangka terkait penyebaran berita bohong alias hoax atas penganiayaan yang dialaminya.

“Statusnya saat ini sudah tersangka,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/10).

Sebelumnya, Ratna diamankan tim Jatanras Polda saat berada di Bandara Soekarno-Hatta. Menurut polisi Ratna mengaku hendak terbang ke Chili.

“Sudah kita amankan. Statusnya kemarin panggil saksi, tapi karena dia mau melarikan diri, ya kita naikkan jadi tersangka,” ujar Jerry.

Dalam berita sebelumnya, pihak Imigrasi telah membenarkan pencekalan ini. Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno menyatakan bahwa Polda Metro Jaya yang telah mengajukan pencekalan Ratna keluar negeri.

Menurut Agung, pencekalan ini nantinya akan melarang Ratna untuk berpergian keluar negeri selama 20 hari ke depan.

Laporan : Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan