Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya akan gelar razia di apotekdi Jakarta. Menyusul temuan praktik penjualan obat kadaluarsa di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Fadil Imran mengatakan razia bakal digelar untuk memastikan tidak ada lagi obat kadaluarsa yang beredar di Jakarta.

“Kami akan melakukan razia toko obat di Jakarta,” kata dia, Selasa (6/9).

Beber dia, dalam kasus penjualan obat kadaluarsa yang menjerat tersangka berinisial M di Pasar Pramuka, apotik memang mengantongi izin, tapi tanpa pengawasan. “Izinnya sekali hingga selamanya. Seharusnya ada pengawasan,” kata dia.

Diakui dia, ada informasi obat kadaluarsa dari apotik milik M juga dijual di daerah lain. “Kami temukan ada penjualan ke daerah Pontianak, Banjarmasin, dan Palembang.”

Apotek milik M sudah berjalan sejak tahun 2006. Godaan untuk menjual obat kadaluarsa diakui M dimulai tahun 2010 lantaran mengaku rugi jika membuang obat yang sudah kadaluarsa. Di tahun 2015 dia pun mulai menjual obat kadaluarsa yang disimpannya.

Artikel ini ditulis oleh: