Dikatakan Hengki, minuman keras ilegal yang diproduksi dan diperjualbelikan Sari itu mengandung bahan dasar kimia methanol atau methil alkohol. “Bahan ini mengandung toxic atau racun,” ujar Hengki.
Sebelumnya, enam warga berinisial MR (27), TT (48), HS (48), RZ (35), AS (39) dan HR (33) meninggal dunia diduga usai menenggak minuman keras oplosan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat dalam kurun waktu Sabtu (23/6) hingga Minggu (24/6).
Aparat Polres Metro Jakarta Barat menerima laporan warga yang tewas itu dari salah satu keluarga korban pada Senin (25/6) dini hari.
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara