Jakarta, aktual.com – Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebutkan, para pelaku perjudian di Sawah Besar, Jakarta Pusat, menggunakan bel untuk mengelabui petugas.
“Kalau setiap ada polisi, jadi pakai semacam bel. Jadi yang jaga di depan pakai bel, dia yang megang bel, kalau ada yang dicurigai pencet bel. Nggak bubar, langsung ditutup (tempat judi) tuh,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (16/6).
Panjiyoga juga menyebut, mata-mata di sekitar lokasi penangkapan banyak namun dia tidak bisa memastikan para mata-mata tersebut.
“Pasti banyak, cuma kebetulan pada saat itu (penangkapan) kita enggak bisa lihat itu semua karena menyamar menjadi warga biasa, ” katanya.
Panjiyoga menegaskan, Polda Metro Jaya akan terus berkomitmen bertindak tegas terhadap tindak pidana perjudian dalam bentuk apapun termasuk judi daring (online).
“Ini semua butuh penyelidikan, apalagi kalau kayak ‘online’ gitu juga perlu analisa data. Jadi memang perlu tahapan-tahapan, sementara kami dapat info ini sudah lama, tapi mereka tidak terus-terusan bermain,” katanya.
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya juga masih mendalami terkait banyaknya para lanjut usia (lansia) yang ditangkap di lokasi perjudian.
“Masih kita dalami. Ada yang tua, ada yang sakit, ada yang biasa nglepasin stres, semua orang gitu . Rata-rata daripada stres kan pasti gitu (judi),” katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap 44 pelaku perjudian paikyu dan tasiau di Jakarta Pusat.
“Sebelumnya kami tangkap sebanyak 60 pada Selasa (13/6) namun setelah kita periksa semuanya, tersangka ada 44 orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (15/6).
Hengki menjelaskan, para tersangka ini melakukan perjudian di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Karang Anyar Gang Buntu RT 16 RW 09 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Tersangka sebanyak 44 orang ini memiliki peran yang berbeda-beda. Yaitu, dua orang selaku penyelenggara atau pemilik tempat perjudian, F alias A selaku bos penyelenggara dan SS alias S sebagai koordinator penyelenggara.
Kemudian lima orang bertugas sebagai keamanan, lima orang bertugas pada permainan judi paikyu dan tiga orang yang bertugas pada permainan judi tasiau. Tujuh orang pemain judi paikyu dan 22 orang pemain judi tasiau.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Rizky Zulkarnain