Jakarta, Aktual.com – Sekjen PB HMI Amijaya Halim, akhirnya dibebaskan oleh Polda Metro Jaya. Meskipun telah dibebaskan, status tersangka karena diduga menjadi perusuh dalam Aksi Damai Bela Islam 411 tetap disandang oleh dirinya.
“Untuk Sekjen HMI (Amijaya) tidak kami lakukan penahanan,” ujar Kanit IV Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Armayni, kepada wartawan, Rabu (9/11).
Namun, dia belum mau menjelaskan apa alasan Amijaya tak dilakukan penahanan. Begitu juga dengan Kasubdit Kamneg AKBP Fadli Widianto yang mengaku tak bisa menjelaskan alasan tersebut.
Dia mengaku telah menyerahkan semua kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, untuk menjelaskan kepada awak media. “Semua satu pintu ya di kabid humas,” kata AKBP Fadli.
Sementara itu, untuk empat lainnya tetap ditahan di Mapolda Metro Jaya. Mereka yaitu Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.
Atas perbuatannya, mereka dituduh melakukan perbuatan pidana dengan Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP. “Namun untuk empat pelaku lainnya kami lakukan penahanan,” ujarnya.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan