Jakarta, Aktual.com – Penyidik Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus penembakan yang menewaskan seorang warga bernama Jupri Pasaribu alias Jamal (45) yang dilakukan perwira kepolisian Ajun Komisaris Polisi (AKP) IGN.
“Sekarang lagi dikaji biarkan penyidik melakukan pekerjaan dulu karena kita akan menegakkan hukum,” kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian di Jakarta, Selasa (7/7).
Dia meminta masyarakat tidak beraksi berlebihan atas kasus penembakan tersebut, karena penyidik kepolisian akan menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum.
Penyidik kepolisian masih mendalami apakah di peristiwa penembakan itu terdapat unsur kekerasan yang berlebihan atau ancaman.
Mantan Kapolda Papua itu mengungkapkan AKP IGN tidak dapat dipidanakan jika mendapatkan ancaman dari korban. Namun, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok itu bisa diproses hukum jika menembak tidak dalam kondisi terpaksa atau sengaja.
Sebelumnya, AKP IGN menembak Jupri Pasaribu alias Jamal hingga tewas di rumah milik Maria Jalan Jati VIII RT08/09, Sungai Bambu Tanjung Priok pada Sabtu (4/7).
Diduga Jamal ditembak IGN karena mengamuk di rumah Maria dengan kondisi mabuk berat dan mencari pria bernama Suprapto.
Saat ini, AKP IGN dimutasi dari jabatan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok menjadi staf.
Artikel ini ditulis oleh: