Jessica Kusuma Wongso, teman sekaligus saksi dari kematian Wayan Mirna Salihin kembali menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/1). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum kembali memeriksa Jessica terkait kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun dengan sianida dalam es kopi Vietnam yang diminumnya di Olivier Cafe Grand Indonesia. ANTARA FOTO/Meli Pratiwi/RIV/ama/16

Jakarta, Aktual.com — Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat oleh Polda Metro Jaya, Jumat (27/5).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, mengatakan, sebelum diserahkan ke Kejari, Jessica terlebih dahulu melalui serangkaian tes untuk dinyatakan layak.

“Pagi tadi sudah dilakukan tes kesehatan, pertama kali tes kehamilan dan hasilnya negatif. Kemudian yang selanjutnya bukti keterangan dari kedokteran yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan cakap untuk diserahkan ke tahap dua,” ucapnya di Mapolda, Jakarta, Jumat (27/5).

Pihaknya juga akan menyerahkan puluhan barang bukti. Yaitu, gelas berisi kopi, botol, satu buah tas, pakaian wanita, beberapa potong rambut, satu buah botol cairan bioderma, satu kotak obat sentralis sandres 50 mg, satu botol Dua Tam yang berisi obat Cina, dua tablet ibat rapsul, dua tablet maspa.

Kemudian, tiga tablet obat provelim, satu buah Iphone 5, tiga botol berisi cairan, Iphone 6, flashdisk 32 GB, satu unit mesin penggiling kopi, satu unit jestenless untuk air panas, satu unit teko, satu set meja table, dua kaleng contoh susu kental manis, satu contoh kopi robusta, satu buah gelas saji.

Diserahkan juga piring kecil, dua contoh sedotan, tiga lembar kertas penyaring kopi, satu unit DVR, satu unit kabel DVR, satu unit hardisk external, satu bendel print out billy blue, satu berkas laporan lengkap Jessica.

Termasuk, dua alat bukti yang selama ini menjado sorotan publik yaitu rekaman CCTV dari Cafe Olivier Grand Indonesia dan dua buah contoh celana panjang tersangka yang hilang.

Awi menjelaskan, lamanya pemberkasan untuk dinyatakan lengkap oleh Kejari dikarenakan adanya perbedaan tafsir antara polisi dengan kejaksaan.

“Penafsiran hukum antara kepolisian dan penyidik kemudian jaksa, biasa dalam penafsiran hukum ada perbedaan,” tandasnya.

Jessica sendiri saat diantarkan dikawal ketat oleh aparat Ditreskrimum dengan lima mobil Jatanras dan satu motor Voorijder.

Artikel ini ditulis oleh: