Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menyatakan Polda Metro Jaya akan tetap menunggu surat pemberitahuan dari elemen masyarakat yang akan berunjuk rasa saat sidang Basuki.
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi terdakwa penodaan agama karena rekaman video pernyataan soal Surat Al Maidah ayat 151.
JPU menuntut calon Gubernur Petahana DKI Jakarta itu dengan hukuman penjara setahun dengan percobaan dua tahun.
Sejumlah elemen masyarakat bereaksi dengan tuntutan yang disampaikan JPU itu karena dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby